Sejarah
"
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Kota Padang Panjang, sebelumnya pada tahun 2016 merupakan 3 (tiga) organisasi perangkat daerah yang berbeda yaitu Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat. Pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organsiasi dan Susunan Perangkat Daerah, tiga OPD diatas menjadi 1 (satu) Organisasi Perangkat Daerah dengan nama Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"