Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pelayanan Penanganan dan Rehabilitasi Sosial

Bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial

Dikepalai oleh Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial yang meliputi Pelayanan dan Bantuan Sosial, Penanganan Masalah Sosial, serta Rehabilitasi dan Jaminan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas di Bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial, dibutuhkan fungsi yang ada pada Bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial diantaranya:

a. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pelayanan, penanganan dan rehabilitasi sosial sebagai pedoman dan landasan kerja;
b. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan dan bantuan sosial;
c. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program penanganan masalah sosial;
d. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program rehabilitasi dan jaminan sosial;
e. pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan langsung; 
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.