Tugas dan Fungsi Bidang

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dikepalai oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial PPKB PPPA. Tugas bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak adalah :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan fasilitasi Pengarusutamaan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta pemberdayaan dan perlindungan anak;
  2. pemberian dukungan, dan penganggaran atas penyelenggaraan pemerintah Daerah di bidang advokasi dan fasilitasi pengarusutamaan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta pemberdayaan dan perlindungan anak;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang advokasi dan fasilitasi pengarusutamaan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta pemberdayaan dan perlindungan anak; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya